Belakangan ini perekonomian dunia sedang dihebohkan dengan adanya perang
dagang antar negara Amerika Serikat dengan Negara Tiongkok. Peristiwa ini dimulai
dari adanya pemberlakuan kenaikan tarif impor sebesar 25% (persen) dan 10%
(persen) untuk impor baja dan alumunium, dan penambahan tarif hingga 25%
(persen) untuk berbagai jenis teknologi canggih ke Negara Tiongkok sekitar US$
600 Miliar oleh presiden AS Donald J. Trump, diberlakukannya kenaikan tarif ini
oleh Presiden Trump sebagai sanksi kepada Pemerintah Negara Tiongkok atas
berbagai praktek bisnis yang tidak adil yang dilakukan oleh pemerintahan
Tiongkok.
Lalu pemerintahan Negera Tiongkok membalas dengan menaikkan tarif untuk
berbagai produk pertanian dari Amerika Serikat hingga 25% (persen), serta tarif
untuk mobil, dan pesawat terbang yang di impor dari negara Amerika Serikat.
Adanya pelarangan penjualan komponen teknologi canggih dari Amerika Serikat ke
perusahaan besar asal negeri tirai bambu, ZTE, turut mewarnai dan kembali
memanasnya perang dagang antar kedua negara tersebut.
Perusahaan ZTE yang bergerak di bidang telekomunikasi asal negara tirai bambu
itu disebutkan oleh pemerintah Amerika Serikat, bahwa secara resmi melarang
penjualan berbagai komponen hardware dan
software serta chip processor ke perusahaan ZTE. Pemerintah AS juga menyatakan
bahwa perusahaan itu telah melanggar penjualan komponen teknologi ke negara
Iran, dan Korea Utara.
Terjadinya perang dagang ini sejalan dengan membaiknya perekonomian global,
yang kemudian terusik dengan peristiwa perang dagang kedua negara besar AS dan
Tiongkok. Selain Tiongkok pemerintah AS juga menerapkan tarif sebesar US$ 50
Miliar kepada mitra dagang utamanya Uni Eropa, Meksiko dan Kanada.
Praktik perdagangan yang diberlakukan AS kepada negara-negara mitra
dagangnya yang secara langsung akan mendapatkan aksi balasan serupa, yang
akhirnya perang kenaikan tarif pun tak bisa dihindarkan secara cepat akan
menjalar ke seluruh dunia, yang kemudian berimbas pada perekonomian global yang
akan dilanda infesiensi harga dikarenakan konsumen akan membayar harga yang
lebih mahal dari barang yang akan mereka beli.
Christine Lagarde, Direktur Pelaksana IMF menyatakan adanya proteksionisme
AS menjadikan awan gelap yang memayungi perekonomian global, diiringi dengan
(1) Pengetatan kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan The Fed. (2)
Meningkatnya utang luar negeri di negara emerging
markets. (3) Berkurangnya stimulus fiskal AS (4) Perlambatan perekonomian
di negara Tiongkok yang masih berlanjut.
Hal yang harus diperhatikan bagi Indonesia terhadap peristiwa perang dagang
antara Negara AS dengan Tiongkok adalah utang negara Indonesia, berdasarkan
data dari Bank Indonesia jumlahnya mencapai US$ 356 Miliar, atau setara sebesar
5000 Triliun, dengan kurs rupiah terakhir.
Grafik
1.2 Perkembangan Utang Luar Negeri Indonesia Tahun 2010 – 2018 (Juta USD)
Utang tersebut terdiri dari utang pemerintah dan juga utang pihak swasta,
data tersebut menunjukkan utang Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami
peningkatan, yang dimana peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan
defisit anggaran, hal tersebut menggambarkan bahwa salah satu alasan mengapa
pemerintah melakukan pinjaman utang luar negeri untuk menutupi pembiayaan
pengeluaran yang tidak dapat dipenuhi dari pendapatan negara yang bersumber
dari penerimaan pajak.
Perkembangan utang Indonesia yang terus meningkat meskipun digunakan untuk
kegiatan yang produktif tetap masih akan memunculkan kekhawatiran di kalangan
masyarakat, berdasarkan data Kementerian Keuangan mengenai rasio utang luar
negeri terhadap PDB Indonesia.
Grafik 1.3 Rasio Utang
Luar Negeri Terhadap PDB
Rasio utang Indonesia dalam Undang-Undang Keuangan Negara, rasio utang
pemerintah dibatasi sebesar 60% terhadap PDB, dengan PDB Indonesia sebesar Rp.
13.476 Triliun rasio utang Indonesia pada tahun 2017 masih di angka aman yaitu
sebesar 29.2% (persen).
Dengan realisasi defisit anggaran sebesar 2,46% (persen) dan rasio utang
masih dibawah 60% (persen) maka kinerja pemerintah dalam mengelola APBN dapat
dibilang cukup kredibel. Jika dibandingkan dengan negara lain rasio utang
Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara lain seperti negara Thailand
memiliki rasio sebesar 33% (persen), Brazil memiliki rasio 40% (persen) bahkan
nilai rasio Indonesia masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan
negara Malaysia sebesar 75% (persen).
Yang menjadikan bahaya dari dampak adanya perang dagang oleh kedua negara
AS dan Tiongkok adalah depresiasi mata uang rupiah terhadap mata uang AS, yang
dipicu oleh adanya kenaikan suku bunga acuan The Fed, bahkan rencananya The Fed
akan menaikkan suku bunganya menjadi 2,5% (persen). Kebijakan itu sebenarnya
kontraproduktif dengan upaya pemerintah AS untuk memangkas defisit perdagangan
AS dengan Tiongkok yang mencapai US$ 375 Miliar atau setara dengan 5300
Triliun, yang tidak akan dapat terbantu meski dollar AS terapresiasi.
Terjadinya konflik kepentingan pemerintah AS antara kebijakan menaikkan
suku bunga acuan The Fed untuk menekan defisit perdagangan AS dinilai terlalu
agresif. Kenaikkan suku bunga The Fed ditengah liburan panjang lebaran
menyebabkan kurs rupiah terdepresiasi kembali di atas Rp. 14.000 per dollar AS.
Berdasarkan hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia, pada tanggal 29 Juni
2018 resmi menaikkan suku bunga acuan BI 7-day
Reverse Repo Rate sebesar 5,25% (persen) naik sebesar 50 bps.
Upaya tersebut dilakukan agar rupiah tak kembali terdepresiasi dan mencegah
agar dana asing atau (outflow) tidak
banyak yang kabur dari Indonesia yang berpotensi menurunkan nilai mata uang
rupiah karena investor asing akan melepas rupiah menukarnya dengan mata uang
dollar AS, yang kemudian akan menyebabkan pada pengurangan cadangan devisa
untuk menahan agar rupiah tidak berlanjut melemah pada mata uang dollar AS.
Kebijakan dalam upaya stabilitas nilai tukar rupiah menjadi prioritas saat
ini, mengapa ? karena jika mata uang rupiah terus terdepresiasi akan mengganggu
kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia, yang dimana
fundamental Indonesia saat ini tergolong cukup baik.
Kemudian terdepresiasinya nilai Rupiah ini akan menyusahkan terhadap
pembayaran utang luar negeri, serta meningkatnya inflasi barang dan jasa impor,
pemerintah juga secara langsung tidak akan bisa untuk meningkatkan kegiatan
ekspor.
Adanya peristiwa perang dagang antara negara AS dengan Tiongkok dapat
menjadi sebuah peluang untuk Indonesia mencari keuntungan, bahkan perang dagang
ini dapat menjadi sebuah ancaman bagi Indonesia, dimana Indonesia akan
mengalami defisit neraca perdagangan.
Beberapa kegiatan ekspor Indonesia akan terganggu seperti ekspor baja dan
alumunium ke Amerika, karena kenaikan tarif akibat perang dagang itu, kemudian
kemungkinan impor Indonesia akan meningkat, karena Indonesia dianggap sebagai
sasaran pasar ekspor dari negara yang terkena dampak perang dagang.
Dengan demikian Indonesia akan lebih banyak melakukan impor daripada ekspor
yang pada akhirnya dapat menyebabkan defisit neraca perdagangan.