Pendapatan Daerah, berasal dari :
- Pendapatan asli daerah sendiri
- Pembagian pendapatan asli daerah
- Dana perimbangan
- Pinjaman daerah
- Pendapatan daerah lainnya yang sah
- Pendapatan Asli Daerah
- Pajak
- Retribusi Daerah
- Keuntungan Perusahaan Milik Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah
Dalam halaman ini khusus akan dibahas mengenai Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak daerah karena merupakan bagian PAD yang terbesar.
- Pajak
→ adalah Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah (daerah) tanpa balasa jasa langsung yang dapat ditunjuk, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
- Pajak mempunyai peranan ganda yaitu sebagai sumber pendapatan daerah (budgetary) dan sebagai alat pengatur (regulatory).
2. Sifat dan Prinsip Pajak
Sebagai sumber pendapatan daerah setiap pajak harus memenuhi beberapa unsur diantaranya ;
- Unsur Keadilan (Equity)
- Unsur Kepastian (Certainty)
- Unsur Kelayakan (Convenience)
- Unsur Ekonomi (Efisien)
- Unsur Ketepatan (Adequacy)






