Tuesday, October 30, 2018

Eksternalitas

Pengertian
  • Dampak aktivitas pelaku ekonomi terhadap ekonomi lain yang tidak diperhitungkan oleh sistem mekanisme harga normal.
  • Dampak tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain tanpa diikuti adanya kompensasi. 
Sifat dan Jenis Eksternalitas 
  1. Bersifat Positif (Menimbulkan manfaat)
  2. Bersifat Negatif (Menimbulkan kerugian)
Menginternalkan Eksternalitas
  • Pajak dan Subsidi yang ditanggung Pemerintah.
  • Tawar-menawar dan Negoisasi swasta.
  • Aturan dan Prosedur hukum tentang lingkungan
  • Menjual atau melelang hak untuk menimpalkan eksternalitas.
  • Peraturan pemerintah secara langsung.

  • Pajak dan Subsidi yang ditanggung Pemerintah
"Melalui pembebanan pajak kepada perusahaan senilai kerusakan yang ditumbulkan".

  •  Tawar-menawar dan Negoisasi swasta
"Pemerintah tidak perlu terlibat dalam hal mengatasi eksternalitas, untuk itu serahkan saja pada pihak-pihak yang terlibat yang justru akan menghasilkan solusi yang effisien dalam banyak kerugian sosial." ( Ronald Coase 1960)
Tiga syarat keberhasilan teorema Coase :
  1. Hak dasar persoalan harus dipahami secara jelas.
  2. Tidak ada hambatan dalam tawar-menawar.
  3. Hanya beberapa orang yang dapat terlibat.

  •  Aturan dan Prosedur hukum tentang lingkungan
"Pemerintah dapat menerbitkan peraturan mengenai bagaimana menanggulangi atau setidaknya meminimalisir dampak negatif suatu eksternalitas."

  • Menjual atau melelang hak untuk menimpalkan eksternalitas
"Tidak semua keputusan/tindakan yang menimbulkan eksternalitas harus dilarang." 


No comments:

Post a Comment