Sifat dan Jenis Eksternalitas
- Dampak aktivitas pelaku ekonomi terhadap ekonomi lain yang tidak diperhitungkan oleh sistem mekanisme harga normal.
- Dampak tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain tanpa diikuti adanya kompensasi.
- Bersifat Positif (Menimbulkan manfaat)
- Bersifat Negatif (Menimbulkan kerugian)
Menginternalkan Eksternalitas
- Pajak dan Subsidi yang ditanggung Pemerintah.
- Tawar-menawar dan Negoisasi swasta.
- Aturan dan Prosedur hukum tentang lingkungan.
- Menjual atau melelang hak untuk menimpalkan eksternalitas.
- Peraturan pemerintah secara langsung.
- Pajak dan Subsidi yang ditanggung Pemerintah
"Melalui pembebanan pajak kepada perusahaan senilai kerusakan yang ditumbulkan".
- Tawar-menawar dan Negoisasi swasta
"Pemerintah tidak perlu terlibat dalam hal mengatasi eksternalitas, untuk itu serahkan saja pada pihak-pihak yang terlibat yang justru akan menghasilkan solusi yang effisien dalam banyak kerugian sosial." ( Ronald Coase 1960)
Tiga syarat keberhasilan teorema Coase :
- Hak dasar persoalan harus dipahami secara jelas.
- Tidak ada hambatan dalam tawar-menawar.
- Hanya beberapa orang yang dapat terlibat.
- Aturan dan Prosedur hukum tentang lingkungan
"Pemerintah dapat menerbitkan peraturan mengenai bagaimana menanggulangi atau setidaknya meminimalisir dampak negatif suatu eksternalitas."
- Menjual atau melelang hak untuk menimpalkan eksternalitas
"Tidak semua keputusan/tindakan yang menimbulkan eksternalitas harus dilarang."
No comments:
Post a Comment